"BUDAYA INDONESIA YANG MULAI MENGHILANG"
DISUSUN OLEH : DONNY DARMAWAN (NPM : 12115016)
KELAS : 1KA26
JURUSAN : SISTEM INFORMASI
FAKULTAS : ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI
PENDAHULUAN
Mampu mengambil keputusan dengan baik adalah pembebasan diri
yang sangat tepat di dalam kehidupan ini, tidak dapat di pungkiri bahwa manusia
hidup tidak terhindar dari masalah dan mereka di tuntut untuk menyelesaikannya.
Pada sisi lain, adanya kesulitan dalam mengambil keputusan merupakan hal yang
wajar bahkan bisa menimbulkan kesukaran-kesukaran terhadap keputusan itu
sendiri yang menyangkut seluruh aspek kehidupan khususnya di bidang manajemen
karena dalam suatu lingkup manajemen tidak dapat terlepas dari suatu
permasalahan.
Merupakan sifat kodrati manusia jika seseorang tidak dapat
hidup secara individual karena manusia adalah zon politicon yaitu makhluk
social yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam agama
islam telah diajarkan bahwa menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan emosi
atau atas kehendak sendiri melainkan dengan jalan musyawarah. Begitupun dalam
manajemen seorang pemimpin harus mampu bertanggung jawab dalam menyelasaikan
persoalan di dalam perusahaannya, dengan bermusyawarah manusia akan dapat
bertukar fikiran dan saling berargumen untuk mencari solusi yang tepat dan
membawa maslahat bagi semua orang. Dalam makalah ini akan di bahas bagaimana
seharusnya menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah.
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari
Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan
sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan moderntentang
musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari”
bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi
musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan
persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam
penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Musyawarah pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk hal-hal
yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Musyawarah pada dasarnya hanya dapat
digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya, oleh karena
itu unsur-unsur musyawarah yang harus dipenuhi adalah: Al-Haq atau yang
dimusyawarahkan adalah kebenaran, Al-Adlu atau dalam musyawarah harus
mengandung nilai keadilan, Al-Hikmah atau dalam musyawarah dilakukan dengan
bijaksana.
TEORI
Menurut Golberg dan Larson (1985) tiap anggota dalam
kelompok tentu boleh memainkan lebih dari satu peranan dalam unit partisipasi
maupun serta sejumlah peranan dalam partisipasi kelompok. Salah satu atau semua
peranan dapat dimainkan setiap waktu oleh pemimpin kelompok maupun oleh anggota
lainnya.
Golberg dan Larson (1985) juga menjelaskan bahwa pemimpin
sebagai penggerak (energizer) mereka yang menggerakan kelompok untuk bertindak
atau mengambil keputusan, dan berusaha merangsang atau member semangat pada
kelompok agar melakukan kegiatan yang telah ditetapkan.
Sunarto (2004) juga menyimpulkan bahwa proses belajar telah
berlangsung jika seorang individu berperilaku, bereaksi, menanggapi sebagai
hasil pengalaman dalam suatu yang berbeda dari cara perilakunya sebelumnya
Soekanto (1984) Peranan merupakan aspek yang dinamis dari
kedudukan (status). Apabila seseorang yang melakukan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan.
ANALISIS
Pada saat ini, musyawarah sudah hampir tidak digunakan lagi
untuk menyelesaikan masalah. Dikarenakan saat ini manusia telah memiliki sikap
individualis, dan mementingkan diri sendiri. Namun bukan berarti musyawarah
tidak digunakan lagi, masih ada yang menggunakannya untuk menyelesaikan masalah.
Contohnya seperti DPR yang menyelesaikan masalah Negara dengan cara
berMusyawarah
Dilingkungan keluarga musyawarah juga dapat digunakan untuk
kepentingan keluarga, contohnya jika sang anak atau anggota keluarga yang lain
melakukan kesalahan maka kita bisa menggunakan musyawarah untuk menyelesaikan
masalah. Karena dengan melakukan musyawarah, anggota keluarga tersebut tidak
berpihak dengan satu individu saja..
Musyawarah itu sangat baik, Karen dengan berMusyawarah kita
dapat berfikir pendapat dengan orang lain, dan itu sangat baik. Dengan
berMusyawarah kita dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara bijaksana,
dan kebenaran.
DAFTAR PUSTAKA
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17643/4/Chapter%20II.pdf
Sumber : Universitas Sumatera Utara, halaman 6-7