Senin, 21 Maret 2016

TUGAS SOFTSKILL KE-1 (ILMU BUDAYA DASAR)

"BUDAYA INDONESIA YANG MULAI MENGHILANG"

DISUSUN OLEH : DONNY DARMAWAN (NPM : 12115016)
KELAS : 1KA26
JURUSAN : SISTEM INFORMASI
FAKULTAS : ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI


PENDAHULUAN

Mampu mengambil keputusan dengan baik adalah pembebasan diri yang sangat tepat di dalam kehidupan ini, tidak dapat di pungkiri bahwa manusia hidup tidak terhindar dari masalah dan mereka di tuntut untuk menyelesaikannya. Pada sisi lain, adanya kesulitan dalam mengambil keputusan merupakan hal yang wajar bahkan bisa menimbulkan kesukaran-kesukaran terhadap keputusan itu sendiri yang menyangkut seluruh aspek kehidupan khususnya di bidang manajemen karena dalam suatu lingkup manajemen tidak dapat terlepas dari suatu permasalahan.
          
Merupakan sifat kodrati manusia jika seseorang tidak dapat hidup secara individual karena manusia adalah zon politicon yaitu makhluk social yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam agama islam telah diajarkan bahwa menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan emosi atau atas kehendak sendiri melainkan dengan jalan musyawarah. Begitupun dalam manajemen seorang pemimpin harus mampu bertanggung jawab dalam menyelasaikan persoalan di dalam perusahaannya, dengan bermusyawarah manusia akan dapat bertukar fikiran dan saling berargumen untuk mencari solusi yang tepat dan membawa maslahat bagi semua orang. Dalam makalah ini akan di bahas bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah.

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan moderntentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Musyawarah pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Musyawarah pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya, oleh karena itu unsur-unsur musyawarah yang harus dipenuhi adalah: Al-Haq atau yang dimusyawarahkan adalah kebenaran, Al-Adlu atau dalam musyawarah harus mengandung nilai keadilan, Al-Hikmah atau dalam musyawarah dilakukan dengan bijaksana.



TEORI

Menurut Golberg dan Larson (1985) tiap anggota dalam kelompok tentu boleh memainkan lebih dari satu peranan dalam unit partisipasi maupun serta sejumlah peranan dalam partisipasi kelompok. Salah satu atau semua peranan dapat dimainkan setiap waktu oleh pemimpin kelompok maupun oleh anggota lainnya.

Golberg dan Larson (1985) juga menjelaskan bahwa pemimpin sebagai penggerak (energizer) mereka yang menggerakan kelompok untuk bertindak atau mengambil keputusan, dan berusaha merangsang atau member semangat pada kelompok agar melakukan kegiatan yang telah ditetapkan.

Sunarto (2004) juga menyimpulkan bahwa proses belajar telah berlangsung jika seorang individu berperilaku, bereaksi, menanggapi sebagai hasil pengalaman dalam suatu yang berbeda dari cara perilakunya sebelumnya

Soekanto (1984) Peranan merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan (status). Apabila seseorang yang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan.



ANALISIS

Pada saat ini, musyawarah sudah hampir tidak digunakan lagi untuk menyelesaikan masalah. Dikarenakan saat ini manusia telah memiliki sikap individualis, dan mementingkan diri sendiri. Namun bukan berarti musyawarah tidak digunakan lagi, masih ada yang menggunakannya untuk menyelesaikan masalah. Contohnya seperti DPR yang menyelesaikan masalah Negara dengan cara berMusyawarah

Dilingkungan keluarga musyawarah juga dapat digunakan untuk kepentingan keluarga, contohnya jika sang anak atau anggota keluarga yang lain melakukan kesalahan maka kita bisa menggunakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah. Karena dengan melakukan musyawarah, anggota keluarga tersebut tidak berpihak dengan satu individu saja..

Musyawarah itu sangat baik, Karen dengan berMusyawarah kita dapat berfikir pendapat dengan orang lain, dan itu sangat baik. Dengan berMusyawarah kita dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara bijaksana, dan kebenaran.


DAFTAR PUSTAKA

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17643/4/Chapter%20II.pdf


Sumber : Universitas Sumatera Utara, halaman 6-7